Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut memperoleh uang rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto menyewa uang terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar untuk diberikan kepada tim irwasum mabes polri guna memenangkan pt cmma dijadikan pelaksana perhatian simulator r4, papar ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni di sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi tersebut bertugas agar melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 selama korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan agar pengadaan barang/jasa dengan anggaran pada atas rp100 miliar karena dan berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar agar 556 unit simulator melalui mutu perunit adalah rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit selama 7-9 maret 2011 selama pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi sekalipun dan mengerjakan demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu dengan sukotjo bambang dan mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya gunakan harga berlalu, kata jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta terhadap sukotjo untuk diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil menyatakan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian di 10 maret 2010 budi susanto mengatakan, aku minta rp1 miliar dulu untuk itwasum, kita nggak bisa ambil uang lain-lain dulu jadi perintah kakor biaya rp1 miliar daripada anda, namun karena sukotjo tak punya uang tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sederat rp1 miliar tersebut dijadikan potongan harga.

setelah menerima uang rp1,5 miliar tersebut dari budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut serta penetapan pt cmma untuk pemenang lelang maka pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yaitu wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga bisa dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 mengenai perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.