Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi publik hendak terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara garansi sosial terhadap warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info juga komunikasi umum, freddy h. tulung, pada diskusi publik dalam universitas pekalongan, selasa, menyatakan bahwa uu sjsn serta bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari lalu dan hendak mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan di warga dengan kegiatan dialog umum, diskusi interaktif, serta Informasi ke media massa. dengan sebab tersebut, model solisialisasi ini hendak selalu digiatkan supaya masyarakat mencari info yang gamblang kepada keuntungan diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia menyampaikan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah ingin memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal berguna pada pelaksanaan sjsn, yakni tentang asas, tujuan, juga prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, faedah, juga keadilan sosial kepada seluruh rakyat indonesia, serta memberikan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan layak, katanya.

selain itu, papar dia, sjsn diselenggarakan menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang digunakan untuk pengembangan web serta kepentingan audien.

ia menyatakan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan dan hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan mau menyelengarakan website jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan selama web jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, serta jaminan kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya di sisi programnya saja. akan akan tetapi, kami dijadikan badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn juga telah menyosialisasikan, katanya.