Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro kepada hak serta kepentingan hawa dan anak.

terutama sebab baru keberadaan hambatan kepada mereka agar mengakses hukum serta keadilan, tutur akil, pada seminar tentang hak konstitusional perempuan, pada jakarta, senin.

akil menjelaskan akses hukum dan keadilan terpeleihara di uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang dijadikan salah Satu langkah awal yang patut dipertimbangkan, terlebih agar keluar dari juga melaksanakan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila bisa menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses yang lebih baik pada hawa serta anak-anak mendapatkan keadilan.

ketua mk menyampaikan bawa sudah ada ketentuan yang relatif memberikan perlindungan kepada hak-hak kontitusional wanita, tapi masih banyak ketentuan yang baru dirasakan kurang adil terhadap hawa.

wajar apabila dorongan supaya menggarap untuk mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal berguna yang mesti diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional wanita mampu diletakkan pada posisi dan equal, katanya.