Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, semisal facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat pada mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid pada mataram, rabu, menyatakan para pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook serta twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 mengenai melalui kampanye legislatif. namun untuk pilkada tidak ada diatur secara gamblang, ujarnya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi daripada masalah tersebut, biarpun tak diatur dengan normatif selama pkpu terkait dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah serta menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, pada hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, pada hal ini bawaslu dapat mengambil aksi pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau banyak catatan perihal gal tersebut.

kami mampu melihat dari tema besar, bila tersebut diselenggarakan dalam momen kampanye pemilu, namun ini mesti menggandeng ada bagian agar merupakan kesepahaman bersama. pada angka tersebut dapat membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye tersebut diselenggarakan pada rangka menyerahkan pendidikan politik pada masyarakat.

karena itu masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar ada Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menyatakan, di ini telah ada ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur dengan tegas di regulasi yang ada. namun lubang tersebut mesti ditutup, namun ini tak bisa cuma dilaksanakan bawaslu juga kpid sendiri, sebab keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat ataupun sms juga jejaring sosial banyak dimanfaatkan supaya kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak yang mencari media internet supaya kampanye termasuk black campaign ataupun kampanye hitam, ujarnya.