BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah menarik pada pusat maupun daerah agar memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif (narkoba) agar mampu menanggulangi lebih daripada empat juta orang pecandu.

kami selalu mendorong pemerintah pusat dan daerah supaya mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu tersebut mesti direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, yang diselenggarakan di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, kasus penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan itu merupakan masalah bersama serta membutuhkan kerja sama berbagai bagian mengenai agar memberantas serta menanggulangi dampaknya.

estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba selama indonesia sudah mencapai empat juta atau kurang lebih dua persen dari warga indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif tersebut.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, kasus persentasi penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih di kisaran usia 12--59 tahun, juga ingin selalu bertambah kalau tidak ditempuh upaya nyata.

tadi aku sudah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya punya Salah satu serta dua pusat rehabilitasi, dan juga dalam tiap-tiap kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau seluruh pihak supaya secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, juga mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam berbagai daerah.

menurut dia, dibutuhkan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum angka penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, juga ini membahayakan kepada generasi penerus bangsa, ujarnya.

karena tersebut, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diselenggarakan dalam mataram, ntb, tersebut, dapat merupakan titik tolak kebersamaan di menghindari juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi itu diselenggarakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama melalui badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara tersebut yakni wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham pada penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika.