AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah bagus bagi jurnslis yang sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak ingin banyak berarti meningkatkan kondisi semua masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara tambah besar selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis selama membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis sudah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya dan muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi tersebut akan selalu bertambah di masa gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. jika upaya tersebut tak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak mau melaksanakan seluruh masalah profesionalisme selama dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah bagus kepada jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah baik yang sudah dikeluarkan aji di semua kota.

jurnalis di sumaetra barat melalui masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang menetapkan upah pantas sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyampaikan, penetapan upah bisa itu diselenggarakan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang serta perumahan serta kebutuhan yang lain, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan juga melakukan survey harga ke pasar.

penetapan upah bisa versu aji dapat adalah acuan yang relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bagus jurnalis ini dan usah dilaksanakan supaya perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya ukuran dalam merumuskan serta menegosiasikan kualitas upah kepada jurnalis juga serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menunjukan, kesejahteraan mayoritas jurnalis selama indonesia termasuk selama sumatra barat, masih memprihatinkan. masih ada buruh intelektual itu yang digaji dengan upah tak baik, bahkan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah dengan kehadiran semua kasus pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga adanya pengabaian hak-hak jurnalis yang bekerja dibuat koresponden, kontributor serta stringer oleh perusahaan media.